Senin, 17 Januari 2011

Kaitan antara Mewarnai Rambut dengan Wudhu untuk Sholat

Salah satu fardhu wudhu adalah mengusap atau menyapu kepala, seperti tercantum dalam QS. Al Maa'idah: 6, "...dan usaplah kepala kalian..." maksudnya membasahi kepala dengan air. Tentu saja rambut adalah bagian dari kepala yg mesti terkena usapan tersebut.

Adapun zat yang mewarnai rambut terdiri dari 2 bahan, pertama bahan yang mewarnai rambut saja, dan kedua: bahan yg melapisi rambut (cat). Oleh karena itu Nabi S'AW bersabda dalam hadits yang diriwayatkan oleh Tirmizi dan dishahihkannya: "Sesungguhnya sebaik-baik alat yg kamu gunakan utk mengubah ubanmu adalah katam dan hena'."

Katam adalah nama tumbuhan di Yaman yg mengeluarkan zat berwarna hitam kemerah-merahan, sedangkan hena' bersifat mewarnai rambut bukan melapisi atau menutupi rambut, shg tdk menghalangi air ketika mengusap kepala shg wudhunya sah. SEdangkan bahan pewarna selain katam dan hena' biasanya terbuat dari bahan yg dpt melapisi rambut, apalagi jika ditambah dg zat kimiawi yg perlu diwaspadai kehalalannya (najis atau tidaknya). Seperti halnya perbedaan antara pewarna utk cat kuku yg melapisi kuku (wudhu tdk sah karena air tidak sampai) dengan pacar kuku (inai) yg hanya mewarnai (terbuat dari hena').

Jadi sah atau tidaknya wudhu itu bukan dilihat dari perbedaan antara warna cat rambut dg warna rambut, melainkan dilihat dari bahan pewarnanya, apakah hanya sekedar mewarnai atau malah melapisi.

artikel ini dikutip dari salah satu majalah Islami...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar